Selasa, 27 September 2016

         Di dalam Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pada BAB VII Ketentuan Umum, disebutkan hukuman-hukuman yang akan diterima sesorang atau kelompok jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam ketentuan umum tersebut, seringkali disebutkan hukuman penjara yang disebutkan adalah maksimal 6 tahun-12 tahun padahal kejahatan yang dilakukan sudah sangat fatal dan dapat merusak nama bangsa. Di dalam hukuman satu hal yang menjadi pertanyaan besar bagi penulis, yaitu mengapa hukuman maksimal? Kenapa tidak minimal?
            Di sini jelas sekali bahwa dalam ketentuan umum memberikan hukuman yang membuat pelaku kurang jera karena memang hukuman yang diterima kurang atau bahkan tidak sebanding. Contoh kutipan dari pasal 31 disebutkan “Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)” di dalam pasal tersebut disebutkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, di sinilah kata-kata yang menurut penulis kurang tepat. Mungkin akan lebih baik seharusnya paling sedikit atau minimal 4 (empat) tahun.
            Ada hal lain yang perlu menjadi tugas/pr buat pemerintah dan semua masyarakat, undang-undang sudah ada sudah tertulis jelas bahkan siapa saja dapat mengunduh di internet. Namun, realita yang ada tidak sedikit situs-situs porno baik dalam bentuk gambar maupun video masih banyak dan mudah di akses di negeri ini. Sangat memprihatinkan jika anak-anak kita, generasi muda yang cerdas harus mengakses situs tidak bermanfaat, atau bahkan tidak mengakses tapi dengan mudahnya situs tersebut muncul dihadapan kita ketika kita mengakses sosial media (facebook, dll).
            Sebagai seorang yang memiliki pegangan hidup, marilah kita jaga diri sendiri, anak-anak kita. Semuanya bermula dari diri sendiri. Tidak ada suatu peraturan yang dibuat hanya untuk pajangan saja, yang lebih penting adalah penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kita dan keluarga seiman semuanya dilindungi dari mata jahat yang mengincar. Aamiin…

SEKIAN

0 komentar:

Posting Komentar