Di dalam Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,
pada BAB VII Ketentuan Umum, disebutkan hukuman-hukuman yang akan diterima
sesorang atau kelompok jika melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Namun,
ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam ketentuan umum tersebut, seringkali
disebutkan hukuman penjara yang disebutkan adalah maksimal 6 tahun-12 tahun
padahal kejahatan yang dilakukan sudah sangat fatal dan dapat merusak nama
bangsa. Di dalam hukuman satu hal yang menjadi pertanyaan besar bagi penulis,
yaitu mengapa hukuman maksimal? Kenapa tidak minimal?
Di sini jelas
sekali bahwa dalam ketentuan umum memberikan hukuman yang membuat pelaku kurang
jera karena memang hukuman yang diterima kurang atau bahkan tidak sebanding.
Contoh kutipan dari pasal 31 disebutkan “Setiap orang yang meminjamkan atau
mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)” di dalam pasal tersebut disebutkan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun, di sinilah kata-kata yang menurut penulis
kurang tepat. Mungkin akan lebih baik seharusnya paling sedikit atau minimal 4
(empat) tahun.
Ada hal lain yang
perlu menjadi tugas/pr buat pemerintah dan semua masyarakat, undang-undang
sudah ada sudah tertulis jelas bahkan siapa saja dapat mengunduh di internet. Namun,
realita yang ada tidak sedikit situs-situs porno baik dalam bentuk gambar
maupun video masih banyak dan mudah di akses di negeri ini. Sangat
memprihatinkan jika anak-anak kita, generasi muda yang cerdas harus mengakses
situs tidak bermanfaat, atau bahkan tidak mengakses tapi dengan mudahnya situs
tersebut muncul dihadapan kita ketika kita mengakses sosial media (facebook,
dll).
Sebagai seorang
yang memiliki pegangan hidup, marilah kita jaga diri sendiri, anak-anak kita.
Semuanya bermula dari diri sendiri. Tidak ada suatu peraturan yang dibuat hanya
untuk pajangan saja, yang lebih penting adalah penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari. Semoga kita dan keluarga seiman semuanya dilindungi dari mata
jahat yang mengincar. Aamiin…
0 komentar:
Posting Komentar